--> Maret 2015 | PUSDIKLAT K3

25 Maret, 2015

BEBERAPA ISTILAH DALAM HSE/K3 BAGIAN I

BEBERAPA ISTILAH DALAM HSE/K3 BAGIAN I

BEBERAPA ISTILAH DALAM HSE/K3 BAGIAN I


 



DEFINISI K3
a.    Kepanjangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b.    Filosofi
Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
      -  tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani,
      -  hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
c.    Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja, dll.

TUJUAN K3
•    Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
•    Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
•    Menjamin proses produksi berjalan lancar

SAFETY (KESELAMATAN)
•    Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
•    Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang     tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks).

HEALTH (KESEHATAN)
Adalah derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)

HAZARD (POTENSI/SUMBER BAHAYA)
Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

HARM
Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.

ACCIDENT
Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

INCIDENT
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident. Contohnya sebagai berikut; Seseorang sedang duduk di suatu ruangan, setelah itu dia berdiri beberapa saat dengan maksud hendak berjalan ke depan. Saat dia sedang berdiri untuk siap-siap melangkah, tiba-tiba sebuah benda jatuh dari lantai atas tepat sejengkal di depan badannya. Seandainya orang itu lebih cepat saja dia untuk melangkah, tentu dia akan mendapat kecelakaan.

DANGER (BAHAYA)
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah  lawan dari aman atau selamat.

AMAN / SELAMAT (SAFE CONDITION)
adalah suatu kondisi di mana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai.

RISK (RESIKO)
Adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi / dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai Tingkat Resiko (level of risk).

PENILAIAN RESIKO
Adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbangkan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.

RUMUS RESIKO
RISK = PROBABILITY X CONSEQUENCES (KEMUNGKINAN TERJADI X KEPARAHAN)


KEPARAHAN
KEMUNGKINAN TERJADI
SULIT TERJADI
KADANG-KADANG
SERING
PARAH
SEDANG
TINGGI
TINGGI
SEDANG
RENDAH
SEDANG
TINGGI
RINGAN
RENDAH
RENDAH
SEDANG

UNSAFE BEHAVIOR (PERBUATAN TIDAK AMAN)
•    Operasi tanpa otorisasi
•    Gagal memperingatkan
•    Gagal mengamankan
•    Kecepatan tidak layak
•    Membuat alat pengaman     tidak berfungsi
•    Pakai alat rusak
•    Pakai APD tidak layak
•    Pemuatan tidak layak
•    Penempatan tidak layak
•    Mengangkat tidak layak
•    Posisi tidak aman
•    Servis alat beroperasi
•    Bercanda, main-main
•    Mabok alkohol, obat
•    Gagal mengikuti prosedur

 UNSAFE CONDITION
•    Pelindung/pembatas tidak layak
•    APD kurang, tidak layak
•    Peralatan rusak
•    Ruang kerja sempit/terbatas
•    Sistem peringatan kurang
•    Bahaya kebakaran
•    Kebersihan kerapian kurang
•    Kebisingan
•    Terpapar radiasi
•    Temperatur extrim
•    Penerangan tidak layak
•    Ventilasi tidak layak
•    Lingkungan tidak aman


08 Maret, 2015

SUDAH BEKERJA BELUM BERSERTIFIKAT VS BELUM BEKERJA BERSERTIFIKAT

SUDAH BEKERJA BELUM BERSERTIFIKAT VS BELUM BEKERJA BERSERTIFIKAT


Banyak kami temui mereka yang mendaftar training k3 sudah bekerja di perusahaan sebagai tenaga safety. Namun tidak sedikit juga mereka yang mendaftar training sementera mereka belum bekerja.

Memasuki tahun 2015 ini memang sertifikasi kompetensi sangat penting. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, minimalnya sertifikat Ahli K3 Umum, sekalipun sudah bekerja sekian lama sebagai tenaga safety, tetap kompetensinya akan dipertanyakan. Apalagi saat ini dalam proyek-proyek besar selalu wajib disertakan seorang Ahli K3 bersertifikat, bila tidak ada, proyek tidak bisa dilakukan.

Disamping itu, audit yang ketat dari pemerintah membuat sebagian perusahaan kelabakan karena tidak adanya ahli K3 di Perusahaan. Mau menyuap, tenaga Audit pun sudah pintar tidak mau terperangkap korupsi, dan yang penting urusan K3 tidak bisa main-main. 

Sebuah perusahaan yang sudah wajib syarat adanya Ahli K3, rupanya mereka tidak memilikinya sama sekali, Ini yang akan mendapat sangsi dari pemerintah. Hal inilah yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengirimkan personil karyawannya untuk diikutsertakan mengikuti training K3 Umum.

Itu adalah pertanda perhatian pemerintah untuk melindungi para pekerja. Dan ini adalah kemajuan yang cukup bagus di negara kita. Namun sebenarnya pentingnya K3 juga harus betul-betul lahir dari kesadaran para pelaku bisnis dalam hal ini adalah para authority perusahaan. Sehingga kebutuhan K3 ini bukan semata-mata karena diwajibkan pemerintah, tetapi ia merupakan investasi jangka panjang perusahaan itu sendiri dalam hal keselamatan perusahaan dan karyawan, mencegah kerugian dan menjaga nama baik perusahaan.

Sebagian perusahaan lebih memilih karyawan biasa yang sudah bekerja lama di perusahaannya untuk menjadi Ahli K3 atau tenaga safety, yang sebelumnya dia tidak berkecimbung di dunia HSE.

Sebagian lagi lebih memilih mencari tenaga HSE baru dengan membuka lowongan kerja. Kesempatan ini tidak disia-siakan bagi para ahli K3 yang belum bekerja. Kebanyakan mereka /para pelamar adalah freshgraduate lulusan D3 dan S1 yang belum ada pengalaman. 

Hal ini menjadi polemik tersendiri bagi para pelamar, karena dalam persyaratan, perusahaan memerlukan yang sudah ada pengalaman minimal satu tahun. Ditambah lagi beberapa persyaratan lain selain sertifikat K3 Umum. Ketatnya persaingan pelamar kerja ini menyebabkan sebagian pelamar frustasi harus bagaimana mensiasati hal ini.

Oke, jangan takut... saya akan membagi trik-trik jitu supaya diterima kerja di perusahaan sebagai tenaga safety.... Klik di : 10 Trik Jitu agar diterima kerja sebagai tenaga safety !