--> Latar Belakang Sistem Manajemen K3 (SMK3) | PUSDIKLAT K3

17 Januari, 2019

Latar Belakang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

| 17 Januari, 2019

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengalami beberapa perkembangan antara lain sebagai berikut :
  • Dimulai dari perkembangan desian peralatan yang aman dan nyaman digunakan untuk si pengguna pada zaman manusia batu dan goa ketika membuat peralatan berburu seperti kampak dan sebagainya. Pada fase ini berkembang safety engineering dan ergonomik.
  • Perkembangan selanjutnya diikuti dengan perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan sejak era Ramses dan Paracelsius serta Ramazini.
  • Pada era manajemen terjadi pergeseran-pergeseran konsep K3 mulai dari faktor manusia sampai kepada elaborasi faktor manusia dalam “frame” sistem manajemen terpadu. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antar unit terkait seperti safety, health and environment, sehinggah muncullah konsep “integrated HSE management system”.
  • Perkembangan terakhir menunjukan bahwa K3 ternyata mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi tidak hanya terbatas didalam industri.
Perkembangan lain yang juga perlu di catat adalah terjadinya pergeseran orientasi dari metode dan program K3. Pergeseran tersebut diantaranya :
  • Perubahan orientasi metode dan indikator-indikator yang digunakan dari “negative indicators” seperti jumlah kecelakaan rata-rata ataupun penyakit (frequency rate dan inciden rate) kepada pengguna “positif indicators” seperti frekuensi perilaku aman dan penciptaan tempat kerja yang aman sebagai penilaian terhadap kinerja K3.
  • Perubahan orientasi pendekatan program K3 dari top down menjadi “participatory approach”.
  • Orientasi pelaksanaan program lebih terpadu, misalnya pada penanggulangan program pencegahan kebakaran yang mulai menggunakan sistem keterpaduan lingkungan.
Sementara itu terjadi juga pressure dari luar / masyarakat yang mengaitkan kinerja safety dengan harga saham perusahaan di bursa saham, sehingga image tentang perusahaan dikaitkan dengan kinerja program K3.

Keterkaitan dengan isu HAM (Hak Asasi Manusia) dengan K3 menghasilkan peraturan-peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan K3 sesuai dengan standar-standar yang mengacu kepada kualitas hidup (quality of life).

Langkah dalam  pendekatan modern mengenai pengelolahan K3 dimulai dengan perhatikannya dan diikutinya K3 sebagai bagian dari manajemen perusahaan. Hal ini mulai disadari karena dari data accident yang terjadi juga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Konsep Gunung Es menunjukkan resiko kerugian yang terjadi dari kecelakaan (accident) adalah sebesar 1:5-50:1-3 dengan pengertian bahwa dari setiap accident yang terjadi di perusahaan akan menimbulkan kerugian secara perbandingan bagi perusahaan sebesar Rp. 1 untuk biaya langsung yang timbul dari kecelakaan (accident), Rp. 5 hingga Rp. 50 biaya kerusakan properti dan tidak dapat diasuransikan oleh perusahaan serta Rp 1 hingga Rp. 3 untuk biaya-biaya lain yang tidak dapat diasuransikan.

Dengan memperhatikan banyaknya resiko yang diperoleh perusahaan, maka mulailah diterapkan manajenen Risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap accident yang akan terjadi. Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait. Pada konsep ini, bahwa sebagai sumber accident harus teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko. Ditahap Pengontrolan risiko inilah, peran manajemen sangat penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimili`ki oleh perusahaan dan hanya pihak manajemen yang sanggup memenuhi ketersediaan ini.

Semua konsep-konsep utama diatas semakin menyadarkan akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (SMK3) untuk mengelola K3 Pengelolaan ini memiliki pola “Total Loss Control” yaitu sebuah kebijakan untuk menghindarkan kerugian bagi perusahaan – property, personil di perusahaan dan lingkungan mulai penerapan sistem manajemen K3 yang mengintegrasikan sumber daya manusia, material, peralatan, proses, bahan ,fasilitas dan lingkungan dengan pola penerapan prinsip manajemen yaitu Planning, Do, Check and Improvement (PDCI).

Dan dalam sejarah perjalanan SMK3, tercipta beberapa standar yang dapat dipakai oleh perusahaan. Standar-standar tersebut diantaranya :
  • OHSAS 1800/18001 Occupational Health and Safety Management Systems,
  • Voluntary Protective Program OSHA,
  • BS 8800,
  • Five Star System,
  • DR 96311
  • Aposho Standard 1000,
  • Manajemen Keselamatan Proses (Process Safety Management – PSM)
  • Contractor Safety Management System
  • AS/ANZ 4801/4804 dan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 (SMK3 yang berbebtuk Peraturan Perundangan).
Bahkan kini, Pengelolaan K3 dengan penerapan SMK3 sudah bagian yang dipersyaratkan dalam ISO 9000:2000 dan CEPAA Social Accountability 8000:1997. Namun hingga kini belum terdapat satu standar internasional yang disepakati dan dapat diterima oleh banyak negara, seperti halnya Sistem Manajemen Mutu dengan ISO 9000 series dan Sistem Manajemen Lingkungan dengan ISO 14000 series.

Related Posts