Pengertian dan Dasar Hukum Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Cecep Suwarno | 17 Januari, 2019
Pengertian Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefinisikan dalam Peraturan Materi Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosodur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan sasaran SMK3 sesuai Pemenaker tersebut adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dasar Hukum dan Standar Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996
- Peraturan perundangan lainnya (disesuaikan/dilengkapi)
- Standar nasiolan maupun international (idem)