Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Cecep Suwarno | 12 Januari, 2019
Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami
kecelakaan dalam bentuk cidera dan atau luka. Dengan akal pikirannya mereka
berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah
kecelakaan secara preventif.
Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau
dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit. Sifat demikian
segera berubah, manakala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia
dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan
dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18
dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga
uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung
resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom
dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat
bermanfaat bagi umat manusia. Di samping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik
dan teknologi dapat merugikan dalam bnetuk resiko terhadap kecelakaan apabila
tidak diikuti dengan pemikiran tenang upaya kesematan dan kesehatannya.
Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamtan dan
kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut:
- Kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dan kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undang nya menyatakan bahwa: “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”.
- Dalam zaman Mozai sekitar 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dnegan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
- Sekitar 80 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Ecyclopedia bangsa Romawi mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
- Tahun 1450 Dominico Fontana diserahkan tugas membangun Obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakain topi baja.
Sejak revolusi industri di Inggris di mana banyak terjadi
kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu itu
berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan
penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat
dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tanga baru. Akhirnya banyak
orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi
bagi para korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusahan
untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Yang diusahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan
kepada para korban di mana motifnya berdasarkan perikemanusiaan.
Pada tahun di Amerika Serikat diberlakukan undanga undang
Works Compensation Law di mana disebutkan bahwa tidak memandang apakah
kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang
bersangkutan akan mendapatkan gani rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang
ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.
Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama
telah juga diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut
bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan
yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi
tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka
pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya
peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah
atau tidak.
Berlakunya peraturan perundangan terssebut dianggap sebagai
permulaan dari gerakan kesematan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha
pencegahan kecelakaan industri.
H.W Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industri Accident
Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi
semua gerakan keselamatan kerja yang teroganisir secara terarah. Pada hakekatnya,
prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merukana unsur
dasar bagi program keselamatan kerja berlaku saat ini.