PENGERTIAN PENGAWASAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pengertian “pengawas” dapat di
artikan sebagai suatu aktifitas untuk menilai kesesuaian persyaratan yang telah
ditentukan, yang dalam hal ini adalah persyaratan K3 penanggulangan kebakaran
yang bertujuan untuk mencegah atau menekan resiko sampai pada level yang
memadai.
Asas pengawas K3 pada dasarnya
adalah pembinaan, sebagaimana yang digambarkan pada pasal 4 Undang
undang No 1 tahun 1970. Pengertian pembinaan menurut penjelasan pasal 10
Undang-undang No 14 tahun 1969 adalah mencakup : penerapan, pengawasan.
Norma yang belum ada dipersiapkan,
norma yang telah ada terus disosialisasikan dengan diberikan batas waktu, dan
apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga dilaksanakan, maka
diberikan peringatan pertama dan kedua. Apabila peringatan pertama dan kedua
dilanggar maka dapat dibuatkan BPA projustisia.
Beberapa pengertian dan istilah
yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawas K3 dibidang penanggulangan
kebakaran berikut ini harus anda pahami secara baik yaitu antara lain :
1)
Kebakaran,
adalah api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi apabila
tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya adalah
kebakaran.
Mencegah Kebakaran, adalah segala upaya untuk menghindarkan
terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomondasi
syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan dilapangan sewaktu
ispeksi.
2) Resiko
kebakaran, adalah perkiraan tingakt keparahan apabila terjadi kebakaran.
Basaran yang mempengaruhi tingkat resiko adalah ada 3 faktor yaitu :
a. tingkat kemudahan terbakarnya (flammablelity)
dari bahaya yang diolah atau disimpan.
b. jumlah dan kondis penyimpanan bahan tersebt,
sehingga dapat digambarkan kira-kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalarnya
api.
c. tingkat paparan seberapa besar nilai material
yang terancam dan atau seberapa banyak orang yang terancam.
Mengurangi resiko kebakaran, adalah
pertimbangan syarat K3 untuk dapat menekan resiko ketingkat level yang lebih
rendah. Seorang pengawas harus mampu menepatkan rekomondasi syarat dan strategi
apa yang di perlukan untuk memminimalkan tingkat ancaman ke level yang lebih
rendah.
3)
Memadaman
kebakaran , adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api.
Nyala api adalah suatu proses perubahan zat menjadi zat yang baru melalui reaksi kimia oksidasi eksotermal. Nyala yang
tampak adalah gejala zat yang sedang memijar. Pada nyala api yang sedang
berlangsung, ada 4 elemen yang berinteraksi, yaitu : unsur 1- bahan bakar
(Fuel) –padat, cair atau gas – umumnya mengandung karbon (C ) dan atau hidrogen
( H ), unsur 2 – bahan pengoksidan yaitu Oksigen bisa berasal dari udara atau
terikat pada bahan tertentu (bahan oksidator), unsur 3- sumber panas yang dapat
berasal dari dalam sistem maupun dari luar sistem, unsur 4 adalah rantai reaksi
kimia.
Memadamkan kebakaran, dapat
dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu beberapa unsur dalam proses
nyala api yaitu : pendingin ( Cooling), penyelimutan (Smothering), mengurangi
bahan (Stavation), memutuskan rantai reaksi api (Mencekik) dan melemahkan (
Dilution). Teknik pemadaman dilakukan dengan media yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pemadam tersebut
4) Jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau di sebut “Means of escape”
adalah sarana berbentuk konstruksi permanen pada bangunan gedung dan tempat
kerja yang dirancang aman untuk waktu tertentu sebagai jalan atau rute
penyelamat penghuni apa bila terjadi keadaan darurat kebakaran.
5) Panas, asap dan gas adalah produk kebakaran yang
pada hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam keselamatan baik material
maupun jiwa, karena itu masalah ini yang harus dikendalikan.Penyebaran panas
dapat melalui radiasi, konveksi dan konduksi
Perpindahan panas secara radiasi adalah paparan langsung kearah tegak
lurus melalui pancaran gelombang elektro maknetik. Seperti contoh panas
matahari sampai kebumi melalui radiasi.
Perpindahan panas secara konveksi adalah perpindahan panas melalui
gerakan udara seperti cerobong, melewati setiap lobang atau cela.
Perpindahan panas secara konduksi adalah perpindahan panas melalui
media. Seperti dibalik ruangan yang terbakar dapat membakar material diruang
sebelahnya, panasnya menembus melalui tembok. Penyebaran asap dan gas : asap
sisa pembakaran adlah karbon dioksida (CO2) dan uap air (H2O) serta gas ikutan
lainnya.
Dalam kebakaran asap dan gas cenderung akan keatas melalui setiap cela
(shaft) yang ada, karena itu pada bangunan gedung bertingkat lantai yang paling atas akan lebih
dulu penuh asap. Bila dalam bangunan yang menggunakan sistem AC sentral maka
asap dan gas akan menyebar keseluruh ruang melalui sirkulasi udara AC.
Apabila dalam bangunan yang terbakar menyimpan bahan-bahan yang dapat
terurai menjadi gas racun, maka resiko akan bertambah besar karena gas racun.
Seorang pengawas harus mampu menganalisis kemungkinan adanya bahan gas
racun, sehingga diharapkan mampu menetapkan rekomondasi syarat untuk
menghindarkan bahaya dari asap dan gas beracun. Dampak lain boleh jadi ada
resiko ledakan dari bahan kimia atau tabung kontainer yang berisi gas yang
dapat meledak.