Dasar Hukum Pengawas Penanggulangan Kebakaran
Cecep Suwarno | 14 Februari, 2019
. DASAR
HUKUM PENGAWASAN PENENGGULANGAN KEBAKARAN
Tugas pokok pegawai pengawas adalah
menjalankan pengawasan peraturan
perundangan dibidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan K3 dibidang
penanggulangan kebakaran. Kebakaran ditempat kerja adalah termasuk kategori
kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekuensi mengancam
keselamatan jiwa tenaga kerja dan berdampak dapat merugikan banyak pihak baik
pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas.
Pertimbangan hukum, tujuan dan
sasaran K3 adalah dalam rangka melindungi pekerja dan orang lain, menjamin
kelancaran proses produksi, menjaga keamanan asset usaha serta perlindungan
terhadap lingkungan.
Ketentuan pokok yang berkaitan
dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamatkan oleh
Undang-undang No 1 tahun 1970, pahami jiwanya mulai dari konsideran, isi dan
penjelasannya serta tinjauan akademiknya.
Beberapa hal yang mendasar
khususnya ynag berkaitan langsung dengan penanggulangan kebakaran adalah sbb:
· Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah
penanggulangan kebakaran (Fire Safety Objective) adalah tersirat dalam
konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain,
asset dan lingkungan masyarakat.
· Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai
ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam undang-undang No t tahun 1970,
adalah merupakan sassaran yang ingin diwujudkan di setiap tempat kerja, yang
berbunyi :
Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah, Mengurangi, dan Memadamkan Kebakaran
b.
Memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran
c.
Mengendalikan penyebaran panas, asap, dan gas
· Pasal 9 ayat (3), mengatur kewajiban pengurus
menyelenggarakn latihan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dijabarkan lebih lanjut dengan
peraturan dan standar yang lebih teknis yang meliputi aspek teknis dan
administratif.
K3 Penanggulangan kebakaran dilandasi dengan ilmu pengetahuan
menemukenali potensi bahaya kebakaran, membobot resiko dan metode
pengendaliannya serta menyiapkan sumber daya untuk mengantisipasi bila terjadi
kebakaran.