Ruang Lingkup Pengawas K3 Penanggulangan Kebakaran
Cecep Suwarno | 15 Februari, 2019
Mengutip pasal 5 undang undang No 1
tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu
pelaksanaanya”.
Kapan pegawai
pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1
tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang
diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi
rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung
konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan
hukum.
- Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peraturan dan standart yang berlaku.
- Analisa resiko (fire risk assessment): berbagai potensi bahaya yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat resiko apakah kategori ringan, sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkatan paparan, konsekuensi kerugian dan jumlah jiwa yang terancam.
- Sarana proteksi kebakaran aktif: yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alaram, APAR, hydrant, springkler, houserell, dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
- Sarana proteksi kebakaran pasif: yaitu berupa alat, sarana atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartementasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendalian asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu avakuasi dan rescue dll.