Jadwal Training Operator Gas Tester BNSP
Cecep Suwarno | 24 Februari, 2020
JADWAL 2020
- 20-23 Januari 2020
- 17-20 Februari 2020
- 16-19 Maret 2020
- 20-23 April 2020
- 15-18 Juni 2020
- 15-18 Juli 2020
- 24-27 Agustus 2020
- 14-17 September 2020
- 19-22 Oktober 2020
- 16-19 November 2020
- 14-17 Desember 2020
Latar Belakang Training Operator Gas Tester
Industri Perminyakan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya yaitu bahan Hidrokarbon yang beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan. Training Operator Gas Tester ini dirancang untuk menjamin dan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan bagi karyawan pekerja yang ditunjuk untuk menguasai Gas Safety Inspector (GSI) bagi perusahaan tempat ia kerja, dalam hal ini pekerja tersebut dituntut untuk menguasai dan mampu menguasai safety precaution yang merupakan tindakan untuk menjamin keselamatan dan pengoperasian yang aman dengan tujuan keselamatan dan peralatan sebagai salah satu upaya untuk mencegah Kecelakaan yang fatal.Tujuan Training Operator Gas Tester
- Peserta memahami jenis dan sifat gas-gas berbahaya
- Peserta memahami konsep terjadinya kebakaran dan ledakan gas
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko gas berbahaya
- Peserta mampu membuat sistem pengendalian gas berbahaya ditempat kerja
- Peserta memahami konsep terjadinya kecelakaan kerja dan mampu menganalisa penyebab dan membuat laporan kecelakaan kerja.
- Peserta memahami mekanisme ijin kerja
- Peserta mampu melakukan inspeksi K3
- Peserta memahami jenis-jenis alat ukur gas
- Peserta mampu melakukan pengukuran gas
Syarat Peserta Training Operator Gas Tester
- Memiliki pengelaman kerja di bidang k3 minimal 1 tahun
- Lulusan minimal SLTA sederajat
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Fasilitator Training Operator Gas Tester
Trainer-trainer HSP yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 MIGAS.Unit Kompetensi Operator Gas Tester
Kode Unit | Judul Unit |
IMG.KK01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 |
IMG.KK01.002.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja |
IMG.KK02.009.01 | Menerapkan safety permit di tempat kerja |
IMG.KK02.011.01 | Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja. |
IMG.KK02.012.01 | Melakukan inspeksi K3 |
IMG.KK03.002.01 | Melakukan Audit K3 di tempat kerja |
Outline Pelatihan Sesuai dengan SKKNI K3 Migas
- Jenis dan sifat gas berbahaya
- Konsep dasar terjadinya Kebakaran dan Ledakan Gas
- Identifikasi Bahaya dan Risiko
- Teknik Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Penyebab Kecelakaan Kerja
- Teknik Analisa dan Pelaporan Kecelakaan Kerja
- Sistem Ijin Kerja Aman (SIKA)
- Teknik Inspeksi K3
- Teknik Audit K3 ditempat kerja
- Tugas & tanggung jawab GSI
- Alat-alat gas test
- Teknik melakukan gas tes
- Pemeliharaan alat gas test
- Mekanisme Kalibrasi
- Praktek pengukuran gas berbahaya
Fasilitas Training Operator Gas Tester
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Operator Gas Tester dari BNSP
- Kartu Operator Gas Tester dari BNSP
- Sertifikat training dari HSP Academy
- Gimmick
- 2x coffee break
- Makan Siang
Durasi Training Operator Gas Tester
3 hari + 1 hari UjianTempat Training Operator Gas Tester
- HSP Academy Training Center, Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang (Minimal 3 peserta sudah bisa running/siap jalan)
Investasi Training Operator Gas Tester
- Pendaftaran peserta : Rp. 5,750,000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)