Pelatihan K3 Di Rumah Sakit Sertifikat Kemenaker RI
Pelatihan K3 Di Rumah Sakit Sertifikat Kemenaker RI
PELATIHAN ONLINE:
K3 RS KELAS ONLINE,
JADWAL:
- 11-14 April 2022
- 08-09 Agustus 2022
- 05-08 Desember 2022
BIAYA 5JT
Latar Belakang
Industrialisasi Rumah Sakit saat ini mempunyai peran utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang mengakibatkan peningkatan penggunaan jasa pelayanan kesehatan semakin meningkat. Penerapan K3 di rumah sakit merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap penerapan regulasi di bidang K3 yang menjadi wajib sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan kualitas dari pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah sakit adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan Rumah Sakit yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu jalannya kegiatan secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Dasar Hukum
- UU No.1 /1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 /1992 tentang kesehatan
- Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
- Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
- SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
- Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
- Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
- Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruang Lingkup K3 di Rumah Sakit
- Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
- Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
- Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
- Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja
Materi
Kurikulum Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan kerja di Rumah Sakit:
- Peraturan perundangan dan dasar K3 di Rumah Sakit
- Pelayanan kesehatan kerja di Rumah Sakit
- Infeksi nosokomial
- Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta cara pelaporannya
- Pengelolaan prasarana dan sarana di Rumah Sakit dari aspek K3
- K3 laboratorium dan K3 radiologi di Rumah Sakit
- Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit
- Pengelolaan B3 dari aspek K3 dan sanitasi penanganan limbah medis di Rumah Sakit
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran di Rumah Sakit
- Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana di Rumah Sakit
- Sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di Rumah Sakit
- Manajemen resiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Rumah Sakit
- Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) dan laporan
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan Diploma III (D3) Kesehatan
- Foto kopi ijazah 2 lembar
- Foto 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
Persyaratan & Ketentuan Pelaksanaan
- Konfirmasi pelatihan dilakukan 14 (belas belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan
- Pembayaran ke penyelenggara dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
- Pelatihan akan berjalan dengan total quota peserta minimal 10 orang.
Instruktur
Instruktur dari Kemenaker RI dan Praktisi Senior berpengalaman di bidangnya.