PElATIHAN K3 RUANG TERBATAS
PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)
Petugas K3 Utama Ruang terbatas: yang masuk ke ruangan.
Petugas K3 Madya Ruang terbatas: yang menunggu di luar /pintu ruangan (mengawasi).
Jadwal 2022
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
17-21 Januari|| 31 Jan-05 Feb || 28 Feb-07 Maret || 14-18 Maret || 11-16 April || 30 Mei-04 Jun || 20-24 Juni || 11-15 Juli || 01-05 Agustus || 22-26 Agustus || 12-16 September || 03-07 Oktober || 24-28 Oktober || 14-18 November || 05-09 Desember || 26-30 Desember
Petugas K3 Madya Ruang Terbatas
19-21 Januari || 02-05 Feb || 16-18 Maret || 13-16 April || 02-04 Juni || 22-24 Juni || 13-15 Juli || 03-05 Agustus || 24-26 Agustus || 14-16 September || 05-07 Oktober || 26-28 November || 07-09 Desember || 28-30 Desember.
Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dengan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space), Dan no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
Durasi & Tanggal Pelatihan
Durasi : 5 hari, Jam : 08.00 s.d 16.00.
Tempat : Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon Jakarta Timur
Biaya
K3 Utama Ruang Terbatas; Rp. 6 jt /peserta. K3 Madya Ruang Terbatas; Rp. 5,5jt/peserta. Sudah termasuk Fee instruktur, Sertifikat dan Lisensi Kemenaker RI, Coffee Break 2 kali dan have lunch 1 kali selama praktek, modul training kit. Tidak termasuk pajak-pajak (bila diperlukan) dan tidak termasuk akomodasi.