Langsung ke konten utama

ISO 22000: UNDERSTANDING AND IMPLEMENTING FOOD SAFETY MANAGEMENT SYSTEM

ISO 22000: UNDERSTANDING AND IMPLEMENTING FOOD SAFETY MANAGEMENT SYSTEM

 


PENDAHULUAN
Food Safety Management Systems (Sistem-Sistem Manajemen Keamanan Makanan) berdasarkan ISO 22000 membantu organisasi untuk menatalaksana risiko-risiko yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Sistem-sistem manajemen tersebut perlu memperhitungkan tidak saja peraturan dasar makanan dan praktek-praktek tempat kerja yang dapat diterima, tetapi juga meliputi rencana-rencana kemungkinan untuk terjadinya krisis seperti penarikan kembali produk. Semua jenis praktek tersebut membentuk dasar suatu Food Safety Management System.
Standar ini mencakup key elements untuk membentuk Food Safety, dimana salah satu key element tersebut adalah HACCP yang dirancang untuk digunakan pada semua segmen industri pangan mulai penanaman, pemanenan, pengolahan, pabrikasi, distribusi dan penjualan sampai pada penyiapan makanan untuk dikonsumsi. Program-program prasyarat seperti GMP yang diterapkan saat ini (current Good Manufacturing Practices, cGMPs) merupakan suatu dasar yang yang penting bagi keberhasilan pengembangan dan penerapan rencana HACCP. Sistem keamanan pangan yang didasarkan pada HACCP telah diterapkan dengan sukses pada pabrik pengolahan makanan, toko penjual makanan dan operasi jasa pelayanan makanan.

 GARIS BESAR PROGRAM TRAINING ISO 22000 
• Introduction to Food Safety Management System
• The business case for the ISO 22000:2005 Standard
• Pre-Requisite Programs
• CODEX Principles
• Hazard Analysis
•  Introduction to the ISO 22000:2005 series
• Requirements of ISO 22000:2005
• Implementation
• Accreditation and Certification
   
MANFAAT TRAINING ISO 22000 
• Memahami persyaratan dari Food Safety Management System berdasarkan ISO 22000:2005
• Memahami keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan dari penerapan ISO 22000:2005
• Memahami persyaratan untuk proses sertifikasi
 
SIAPA YANG HARUS MENGHADIRI?? 
Wakil Manajemen atau pengendali Sistem Manajemen di organisasi atau Team yang ditunjuk untuk menjalankan sistem di organisasi, termasuk pemilik proses kunci, manajer, supervisor yang terlibat dalam pembuatan sistem manajemen

DURASI TRAINING ISO 22000 
14 jam efektif (2 hari)

TRAINER 
Azil Awaluddin


Beliau sangat berpengalaman dalam memberikan training/audit/serta penerapan Sistem Manajemen ISO 9001 / ISO 14001 / OHSAS 18001 / SMK3 dan ISO 22000 serta Sustainable Forest Managemen (SFM) dan Chain of Custody (CoC). Beliau juga adalah seorang Quality Management System Auditor, certified by IRCA (Certified Number LA 485). Klien yang pernah ditanganinya sudah lebih dari 100 perusahaan dari berbagai bidang usaha.
 

INVESTMENT
Rp. 35.000.000 ( Tiga puluh lima juta rupiah) untuk 20 orang peserta
Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit: tas, Block Note, ballpoint, termasuk jaket atau t shirt, Sertifikat, CD berisi materi training., belum termasuk pajak dan akomodasi jika diseelenggarakan di luar kota Jakarta








Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...