Langsung ke konten utama

Permit System Bagian I

Permit System Bagian I


Pengertian Permit System

Permit System atau Work Permit System (Sistem ijin kerja) adalah Suatu sistem pengelolaan perizinan yang dibuat untuk melindungi kegiatan kerja dan tenaga kerja serta lingkungan sekitar dari terjadinya kecelakaan akibat proses produksi dan atau pemeliharaan.
Permit Sistem juga bisa diartikan sebagai suatu sistem pengawasan dan pencegahan yang baik melalui sistem ijin kerja.

Tujuan Permit system

  1. Mencegah kecelakaan
  2. mencegah kebakaran dan peledakan
  3. mencegah gangguan terhadap proses produksi dan lingkungan sekitarnya
  4. Melindungi manusia dan peralatan akibat kondisi berbahaya

Manfaat dari Permit System

  1. Melindungi tenaga kerja
  2. mencegah kerugian akibat kecelakaan
  3. meningkatkan sikap tanggung jawab dan disiplin kerja
  4. perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan
  5. sebagai dasar penyelidikan kecelakaan
  6. sebagai alat kontrol atau pengawasan K3
  7. meningkatkan kinerja K3 di perusahaan
Sasaran permit System
  1. melindungi peralatan dari kerusakan
  2. mencegah bahaya kebakaran
  3. memastikan pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman
  4. memberikan arahan mengenai cara yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
Keperluan Izin Kerja
  1. Izin diperlukan untuk beberapa pekerjaan berikut ini:
  2. Major dan minor maint work
  3. Inspeksi
  4. Konstruksi
  5. Perubahan (Alteration)
  6. Proses pembersihan peralatan
  7. Memasuki ruang terbatas (Confine Space)
  8. Penggalian
  9. Masuknya kapal/alat angkut ke area berbahaya

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...