RUANG LINGKUP PENGAWAS K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN Mengutip pasal 5 undang undang No 1 tahun 1970, “Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang undang ini dan membantu pelaksanaanya”. Kapan pegawai pengawas menjalankan tugas mengawasi. Perhatikan pasal 4 undang undang No. 1 tahun 1970, yaitu dimulai dari pra kondisi sampai operasionalisasi yang diharapkan , mampu mengidentifikasi, menganalisis, supervisi dan memberi rekomondasi. Harus disadari bahwa rekomondasi pegawai pengawas mengandung konsekuensi wajib dilaksanakam, karena itu harus memiliki dasar dan landasan hukum. Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification); sumber-sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia dan bentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan s...
Ilmu K3, Info Training Pelatihan K3