Langsung ke konten utama

OPERATOR dan TEKNISI LIFT

 

Pelatihan Operator dan Teknisi Lift Sertifikat Kemenaker


Perbedaan:

  • Operator Lift Untuk Perusahaan yang menggunakan lift di perusahaannya.
  • Teknisi Lift untuk Perusahaan yang memasang lift di perusahaan client nya.

 

Biaya

  • Operator Lift: Rp. 5.000.000,-/peserta
  • Teknisi Lift: Rp. 6.000.000,-/peserta

 

Jadwal 2022

Operator Lift Barang : 

  • 22-24 Februari 2022, telah terlaksana

  Teknisi  : 

  • 07-12 Februari
  • 07-12 Maret
  • 04-09 April
  • 30 Mei-06 Jun RUNNING!
  • 27 Juni-02 Juli
  • 25 Juli-01 Agustus
  • 29 Agustus-03 September
  • 26 September-01 Oktober
  • 24-29 Oktober
  • 21-26 November
  • 19-24 Desember

Operator : 

  • 08-12 Februari
  • 08-12 Maret
  • 05-09 April
  • 18-20 Mei RUNNING!
  • 28 Juni-02 Juli
  • 26 Juli-01 Agustus
  • 30 Agustus-03 September
  • 27 September-01 Oktober
  • 25-29 Oktober
  • 22-26 November
  • 20-24 Desember

 

Latar Belakang

Lift Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Dasar Hukum Pelatihan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER/03/MEN/1999
  3. Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/M/BW/1999

 

Tujuan Pelatihan :

Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan  :

  1. Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift dalam operasional sehari-hari
  3. Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi Lift

 

Materi Pelatihan

  1. Dasar – dasar K3 dan Peraturan Perundangan
  2. Pengetahuan Dasar Lift
  3. Pengetahuan Dasar Teknik Lift
  4. Metode Pemasangan dan Perakitan
  5. Pengawatan ( Wiring ) Lift
  6. Pemeriksaan & Pengujian Lift
  7. Pengoperasian dan Perawatan Lift
  8. Prosedur Penyelamatan Penumpang
  9. Praktek

 

Metode

Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan.

 

Instruktur

Para Profesional, serta Praktisi K3.

 

Peserta Pelatihan

Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan, Sehat jasmani & rohani dan Para teknisi lift yang belum memiliki sertifikat. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan SIO dari Kemnaker RI.

 

Pendaftaran:

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...