Langsung ke konten utama

Bekerja Pada Ketinggian - Latar Belakang, Regulasi, Sertifikasi, Jenis-Jenis dan Peralatan Ketinggian


 

Latar Belakang

Bekerja pada ketinggian memiliki resiko yang sangat tinggi. Karena pekerjaan berada di ketinggian, potensi untuk jatuh yang mengakibatkan kematian atau cedera adalah sangat tinggi. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan dan keahlian keselamatan khusus ketika bekerja di ketinggian. Setiap perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja di ketinggian wajib memiliki tenaga kerja yang sudah memiliki pengetahuan, wawasan dan keahlian keselamatan kerja ketika mereka bekerja di ketinggian.

Dalam upaya untuk mendapatkan tenaga kerja tersebut, perusahaan harus merekrut tenaga kerja yang sudah teruji atau kompeten dengan dibuktikan sertifikat bekerja di ketinggian. Sertifikat bekerja di ketinggian diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, dan ada juga diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perusahaan boleh memilih di antara keduanya, namun yang paling sering digunakan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh kementrian tenaga Kerja karena sangat erat kaitannya dengan ketenagakerjaan. Namun tetap disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang memiliki proyek mereka menginginkan sertifikasi yang mana. Pada dasarnya sama dan isinya juga sama.

Regulasi Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja pada ketinggian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, ada juga beberapa undang-undang dan peraturan lain yang terkait dengan bekerja pada ketinggian. Di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Berfokus pada perbedaan tinggi dan potensi jatuh, Tidak membatasi ketinggian, Memberikan standar bekerja di ketinggian. 

 

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat bekerja di ketinggian:

  1. Menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai
  2. Melakukan penilaian risiko
  3. Menjalani pelatihan dan mendapatkan sertifikasi
  4. Mengawasi pekerjaan
  5. Melakukan inspeksi dan perawatan alat secara teratur
  6. Menyusun rencana evakuasi darurat
  7. Melaporkan kecelakaan segera

 Jenis Sertifikasi Bekerja Pada Ketinggian Kemnaker RI:

  1. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT). Tenaga Kerja Bangunan Tinggi berfokus pada pekerjaan ketinggian dengan ada nya alas/dasar kerja tetap (ada dasar kaki berpijak) seperti perancah, gondola, tangga dan lain-lain, dan tidak adanya pekerjaan yang menggunakan akses tali (seperti bergelantungan di tali). Tenaga Kerja Bangunan Tinggi dibagi lagi menjadi 2 kelas yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT 1) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2). Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 merupakan tingkatan paling dasar, dilaksanakan selama 2 hari. dan mencakup beberapa praktek keselamatan. Ini biasanya diperuntukan bagi pekerja dengan tingkat resiko yang rendah, atau untuk tetamu yang hendak berkunjung ke proyek ketinggian. Adapun Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) mencakup semua pengetahuan dan keahlian bekerja di ketinggian dengan tetap masih ada alas dasar/ alas tetap, seperti perancah, gondola, tangga, dan lain-lain. Biasanya Sertifikat TKBT 2 ini yang dipakai untuk tender proyek-proyek konstruksi bangunan. Pendidikan minimal yang diperlukan untuk TKBT 2 adalah Sekolah Dasar (SD) dan lama pelatihan 3-4 hari.
  2. Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK). TKPK dipakai untuk semua pekerjaan TKBT 2 dan ditambah dengan pekerjaan yang menggunakan akses tali, serta penyelamatan Rescue korban kettinggian. TKPK dibagi lagi menjadi 3 kelas yaitu:
    • Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1), mencakup untuk semua pekerjaan TKBT 2 dan semua akses tali dan juga pengatahuan dan praktek membuat angkur. Pendidikan Minimal Sekolah Dasar (SD). durasi pelatihan 5-6 hari. TKPK 1 diwajibkan bagi para tenaga kerja yang bekerja di ketinggian dengan menggunakan akses tali pada pekerjaannya.
    • Tenaga Kerja Pada KetinggianTingkat 2 (TKPK 2). TKPK 2 adalah kelanjutan dari TKPK 1. Syarat mengikuti pelatihan ini adalah telah memiliki sertifikat TKPK 1. Dalam pelatihan TKPK 2, akan direview kembali segala pengetahuan dan juga praktek TKPK 1, ditambahkan dengan tindakan resque atau penyelamatan korban di ketinggian, dan lebih mahir membuat angkur dan juga untuk mengawasi tenaga kerja TKPK  1 dalam membuat angkur.. Minimal pendidikan SMP atau sederajat untuk mengikuti pelatihan sertifikasi ini. TKPK 2 sudah bisa mengawasi Tenaga Kerja TKPK 1 ketika mereka bekerja (Menjadi Pengawas /Mandor pekerjaan ketinggian), dan juga team Resque. Sertifikat ini diperlukan juga untuk trainer yang mengajar pekerjaan ketinggian dengan syarat sudah memiliki sertifikat lainnya yaitu Trainer of Trainer (TOT) bidang Bekerja di Ketinggian (LIngkungan Berbahaya), dengan pendidikan minimal D3 atau sederajat.
    • Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3 (TKPK 3). Ini tingkatan kelanjutan dari TKPK 2, jadi peserta harus memiliki Sertifikat TKPK 2 terlebih dahulu. Sertifikasi ini diperlukan untuk Mandor, Manager Proyek, Tim Resque, dan Trainer.

 

Peralatan Keselamatan Bekerja Pada Ketinggian.

Di samping tenaga kerja sudah disertifikasi, hal yang jarang diperhatikan oleh perusahaan adalah peralatan keselamatan untuk para tenaga kerja itu sendiri. Sama saja nol sekalipun peserta sudah disertifikasi semata hanya untuk lolos dari tender. Adalah sangat bijak bila perusahaan memiliki peralatan keselamatan untuk para pekerja ketinggian ini, baik milik sendiri (membeli) atau pun boleh menyewa ketika hanya ada proyek di ketinggian.

Di antara peralatan keselamatan ketinggian adalah:

Peralatan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2):

  • APD standar (Helmet, sarung tangan, cover all/wearpack, kacamata bila diperlukan)
  • Fullbody harnest
  • Double hook lanyard
  • Pemosisi kerja
  • SRL/Tarik ulur otomatis
  • Mobile fall arester
  • Tali kernmantel
  • Tali prusik potongan
  • Tali weabing
  • Angkur strap
  • Karabiner
  • Pulay/ katrol

Peralatan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1)::

  • APD standar (Helmet, sarung tangan, cover all/wearpack, kacamata bila diperlukan)
  • Full body harnest
  • Alat naik dada
  • Alat naik tangan
  • Alat turun
  • Mobile fall arester
  • Footloop
  • Angkur strap
  • Tali kernmantel
  • Carabiner
  • Tali prusik
  • Tali weabing
  • Pulay

 

Jadwal Pelatihan TKBT 2 bisa klik Di Sini !

Jadwal Pelatihan TKPK bisa klik Di Sini !

 

 

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam istilah bahasa Inggris disebut Personal Protective equipments (PPE) , dipergunakan setelah berbagai cara seperti control engineering, control administrasi, dan substitusi, tidak berhasil mengeliminasi bahaya (hazard) lingkungan. Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan pada umumnya, harus selalu di update. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan bisa tidak standar lagi penggunaanya. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar dapat memberikan perlindungan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus. Adapun jenis-jenis APD atau PPE antara lain; Safety Helmet (Helm Pengaman) Menurut surfey dan statistik, cedera di kepala terjadi akibat tidak memakai helm. Cedera di kepala disebabkan karena benda atau objek yang jatuh ke kepala. Bila kepala diantisipasi dengan pemakaian helm, bahaya akan bisa dicegah. Memang sulit untuk mengantisipasi kapan terjadinya cedera kepala. Oleh karena itu ...

Perbedaan Hazard dan Danger

Hazard, disebut juga potensi bahaya , ialah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, atau kerusakan benda dan lingkungan sekitar. Danger , disebut juga tingkat bahaya , merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. kondisi berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan atau antisipasi. Mau Kerja di Offshore (lepas pantai) ?? anda wajib punya sertifikat ini; KLIK DI SINI !

LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO)

  LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA (MENURUT ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN •    Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi, •    Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa, •    Penyelenggaraan pengawasan & pemantauan pelaksanaan K3. STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tingkat kemajuan pelaksana K3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset atau penelitian untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik &  teknologi. PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & keterampilan K3 bagi tenaga kerja. PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bidang K3, bukan melalui  penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi. ASURANSI Inse...